DPR RI Mendesak: Angkat Guru Madrasah Swasta Bersertifikasi Langsung Jadi PPPK Tanpa Tes!
Info gres, Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta di Ujung Tanduk: Aspirasi di Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kemenag
Komisi VIII DPR RI menyuarakan aspirasi penting yang menjadi harapan ribuan Guru Madrasah Swasta. Para guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik dan status inpassing (penyetaraan) didesak untuk langsung diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tanpa perlu mengikuti tes ulang.
Aspirasi ini disampaikan oleh Lale Syifaun Nufus, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, 11 November 2025.
Kebijakan Khusus PPPK: Prioritas Usia di Atas 40 Tahun.
Lale Syifaun Nufus menegaskan bahwa kebijakan khusus ini sangat mendesak, terutama bagi para guru senior.
"Kami mohon kiranya pemerintah melalui Kementerian Agama dapat memberikan kebijakan khusus bagi Guru Madrasah Swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan status inpassing untuk langsung diangkat sebagai PPPK," ujar Lale.
Poin-poin utama desakan pengangkatan langsung ini meliputi:
Prioritas Usia: Khususnya bagi guru yang telah berusia di atas 40 tahun, dengan prioritas utama untuk usia 50 tahun ke atas.Pengangkatan dilakukan tanpa tes ulang. dan Penempatan kerja tetap di satuan kerja asal.
Selama ini, pengangkatan PPPK sering kali hanya ditujukan bagi Guru Honorer di Madrasah Negeri, sehingga aspirasi ini menjadi krusial untuk mengisi kesenjangan.
3 Tuntutan Utama Lain untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Swasta
Selain pengangkatan PPPK, Lale Syifaun Nufus juga menyampaikan tuntutan lain yang mendesak untuk segera diwujudkan Kemenag:
1. Percepatan Sertifikasi Guru Madrasah Swasta yang Memenuhi Syarat
Banyak guru swasta yang telah memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi namun belum mendapat kesempatan untuk mengikutinya atau belum lulus. Percepatan ini diharapkan dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja mereka.
2. Kenaikan Gaji Guru Honorer di Madrasah Swasta (Non-Sertifikasi/Non-Inpassing)
Bagi guru honorer di madrasah swasta yang belum memiliki sertifikasi dan inpassing, diusulkan kenaikan gaji melalui tiga mekanisme:
Penambahan Insentif: Menaikkan jumlah insentif guru honorer non-sertifikasi (saat ini hanya Rp250 ribu per bulan).
Penambahan Kuota: Meningkatkan kuota guru honorer yang menerima tunjangan insentif.
3- Peningkatan Dana BOS: Menaikkan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru dan merevisi Juknis agar Dana BOS boleh dianggarkan secara jelas untuk gaji.
Respon Kemenag: Anggaran Jadi Tantangan Berat
Menteri Agama (Menag), Nassarudin Umar, menanggapi usulan tersebut dengan menjelaskan tantangan utama yang dihadapi Kemenag: kondisi fiskal atau anggaran belanja.
Anggaran Belanja Pegawai: Saat ini, anggaran belanja pegawai telah memakan 54 persen dari total keseluruhan anggaran Kemenag.
Potensi Pembengkakan: Jika Kemenag mengakomodir semua Guru Madrasah Swasta menjadi PPPK, belanja pegawai akan melonjak menjadi 63 persen. Menag menegaskan, idealnya, belanja pegawai hanya sekitar 30 persen.
"Kementerian Agama sekarang ini sudah overloaded pak, 54 persen itu gaji pegawainya. Kalau diakomodir 31 ribu berarti menjadi 63 persen gaji pegawai, padahal idealnya itu hanya 30 persen," jelas Menag.
Menag juga menyoroti kesenjangan antara kebutuhan dan formasi yang tersedia. Saat tes PPPK sebelumnya, formasi lowongan di Kemenag hanya sebanyak 520, sementara jumlah pendaftar mencapai 38.495 orang.
Meskipun demikian, Menag Nassarudin Umar menegaskan bahwa Kemenag akan terus berupaya melakukan lobi untuk memperjuangkan nasib para Guru Madrasah Swasta ini. [IG]
